MERAUKE, beritaviralid.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke, Dr.Paris Manalu S.H, M.H didampingi Tim Penyidik Kejari Merauke telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap Arah Kantor DPR pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel tahun anggaran 2023.

Ketua TIM Penyidikan Kejari Merauke, Chrispo Mual Natio Simanjuntak, S.H. bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merauke, Yang Melva Rian,S.H. dan Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Pada Seksi Tindak Pidana Khusus Khusus Kejari Merauke, Raja Daffa Abdullah, S.H dalam konferensi pers, Kamis (15/10/2026) mengungkapkan, 3 orang tersangka yaitu JMRS, AFS dan RN.

JMRS selaku kontraktor yang melaksanakan kegiatan pembangunan lanjutan kantor bupati baru satu atap arah Kantor DPR pada Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel tahun anggaran 2023.

Sedangkan, AFS yang merupakan rekan dari JMRS selaku kontraktor dan pelaksana di lapangan kegiatan pembangunan lanjutan kantor bupati baru satu atap arah Kantor DPR pada Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel tahun anggaran 2023.

Kemudian, RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pembangunan lanjutan kantor bupati baru satu atap arah Kantor DPR pada Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel tahun anggaran 2023.

“Penetapan ketigat ersangka tersebut didasarkan setelah penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi, 2 orang ahli, mengumpulkan alat bukti surat dan memperoleh hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua,” ungkap Melva.

Sehingga penyidik memperoleh fakta hukum yang menerangkan adanya perbuatan melawan hukum yang disertai dengan mens rea (niat jahat) oleh ketiga tersangka dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kerugian senilai total Rp.1.038.227.228,86 (satu milyar tiga puluh delapan juta dua ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh delapan koma delapan puluh enam rupiah).

“Penyidikan ini dilakukan terhadap kegiatan pembangunan lanjutan kantor bupati baru satu atap arah Kantor DPR pada Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak senilai Rp.11.719.700.000,- (sebelas milyar tujuh ratus sembilan belas juta tujuh ratus rupiah),” rincinya.

Melva menjelaskan, peran tersangka JMRS adalah mengendalikan penarikan uang dari rekening CV. PAS.

Selain itu, menerima keuntungan secara melawan hukum senilai Rp.1.900.000.000 (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) yang ditransfer oleh AFS;

Adapun peran tersangka AFS adalah melakukan penandatanganan kontrak secara melawan hukum.

Juga melaksanakan pekerjaan pembangunan secara melawan hukum,  mengajukan pencairan 100% pekerjaan secara melawan hukum dan melakukan transfer uang kepada kedua tersangka lain.

Peran tersangka RN adalah PPK melakukan penandatanganan kontrak secara melawan hukum, menerima pengajuan pencairan 100% secara melawan hukum dan menerima uang senilai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari AFS.

“Tersangka JMRS dan AFS dilakukan penetapan tersangka terlebih dahulu pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2026 lalu diamankan dari Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara,” beber Melva. 

“Lalu diterbangkan dengan pesawat dan tiba di Kabupaten Merauke pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2026,” sambungnya.

Dikatakan, tersangka RN dilakukan penetapan tersangka pada hari ini Kamis tanggal 15 Oktober 2026.

“Ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Merauke masing-masing selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Merauke,” tandas Melva.

Ketua TIM Penyidikan Kejari Merauke, Chrispo Mual Natio Simanjuntak menambahkan, Kejaksaan Negeri Merauke sesegera mungkin melimpahkan perkara tersebut untuk proses persidangan di Pengadilan Tinggi Jayapura sekitar satu dua bulan. 

“Saat penangkapan, kita kesusahan memcari dimana posisinya 2 tersangka di Minahasa tetapi setelah kita temukan, keduanya tidak ada perlawanan dan kooperatif dibawa sampai Merauke. Mereka warga sana (Minahasa) yang mendapatkan proyek di Boven Digoel,” lugasnya.

“Ancaman hukuman pidana paling sedikit dua tahun dan paling banyak 20 tahun,” imbuh Raja Daffa Abdullah. (Hidayatillah)